REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR sepakat merekomendasikan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu 2014 untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu legilstif dan pemilu presiden 2014. Meski diputuskan melalui paripurna, Komisi II berharap pansus bisa direalisasikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu ke depan.
Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, Pansus Pemilu 2014 harus direalisasikan. Lantaran KPU masih akan berhadapan dengan ratusan Pilkada.
"Pilkada ke depan ada ratusan, dan kami tidak ingin cacat-cacat yang terjadi ini terulang lagi. Dengan pansus, kita bisa dalami dengan rapi, legal, dan semua opini serta prasangka bisa terjawab," kata Jazuli dalam rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Memang, lanjut Jazuli, pembentukan pansus akan sulit jika dilihat dari sisi waktu yang tersedia. Namun, menurutnya yang paling utama adalah kesepakatan untuk mendalami dan melakukan investigasi lebih dalam soal pelaksanaan pemilu yang dianggap masih banyak diwarnai kecurangan.
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Herman Kadir mengatakan, dari laporan Bawaslu sangat jelas terjadi pelanggaran yang sangat masif. Ratusan penyelenggara pemilu diberikan sanksi pemberhentian tetap dan teguran dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dari data ini cukup beralasan bagi kita untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Dengan cara membentuk pansus," kata Herman.
Pembentukan pansus menurutnya bukan untuk menjagal pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Namun, untuk mencari kebenaran paling riil. Sehingga bisa dilakukan perbaikan untuk penyelenggaraan pilkada, pileg, dan pilpres ke depan.