REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 yang baru sepekan bekerja karena dilantik pada 24 Agustus 2014 lalu sudah menerima gaji pertamanya per 1 September.
Sekretaris DPRD Surabaya M Afghani, Senin, mengatakan realisasi gaji anggota DPRD periode 2014-2019 tersebut tidak mengacu pada kinerja. Dengan demikian, sudah bekerja atau belum, seluruh anggota DPRD Surabaya bisa mendapatkan gajinya.
"Aturannya sudah jelas, sehingga kami siap membayarkan hak anggota DPRD Surabaya mulai hari ini," kata Afghani Wardhana.
Sejumlah anggota dewan baru sendiri mengaku jenuh dan resah karena hanya bisa hadir, mengisi absen, duduk, dan kemudian pulang tanpa aktivitas yang berarti.
Hal ini dikarenakan belum adanya ketua DPRD Surabaya definitif sehingga belum bisa dilakukan pembentukan alat kelengkapan dewan seperti Komisi, Banleg, Banmus, Banggar dan BK.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tidak bisa menunda pemberian hak anggota DPRD Surabaya. Hanya saja, untuk waktu pengambilan gaji tersebut sepenuhnya diserahkan ke masing-masing anggota DPRD.
Ketua sementara DPRD Surabaya, Armudji, membenarkan mulai dicairkanya gaji yang menjadi hak anggota DPRD per 1 September 2014. Pencairan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi maaf kami tidak bisa memberi penjelasan terlalu banyak soal itu, biarlah semuanya berjalan sesuai aturan," katanya.