Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah berada didalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah mendengarkan kuasa hukumnya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah berada didalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Atut Chosiyah empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara. Vonis itu lebih ringan enam tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Advertisement