Senin 01 Sep 2014 20:08 WIB

In Picture: Ratu Atut Divonis Empat Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah berada didalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Gubernur Banten Non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah mendengarkan kuasa hukumnya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten non aktif dan juga terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Atut Chosiyah berada didalam mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Atut Chosiyah empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara. Vonis itu lebih ringan enam tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement