Petugas Dinas perhubungan (Dishub) melakukan simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas Dinas perhubungan (Dishub) melakukan simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pemilik mobil menujukan sms Virtual account yang harus dibayarkan melalui ATM saat simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9).(Republika/Rakhmawaty La'la (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pemilik mobil melakukan pembayaran tilang melalui ATM saat simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta, Senin (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas perhubungan (Dishub) melakukan simulasi mekanisme penderekan dan pembayaran via banking di halaman kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tanah Abang, jakarta Pusat, Senin (1/9).
Penerapan sistem virtual account cash management dalam pembayaran retribusi derek parkir liar memberikan kemudahan bagi wajib bayar untuk membayar denda akibat memarkirkan mobilnya secara liar.
Advertisement