Selasa 02 Sep 2014 07:30 WIB

Saksi TPPU Anas Bantah Adanya Izin Pertambangan di Kutai

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (1/9). Sidang kali ini, saksi diperiksa terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas tentang dugaan penggelontoran uang miliaran rupiah saat pengurusan izin perusahaan tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.

 

Saksi Bupati Kutai Timur Isran Noor membantah ada pertemuan yang pernah terjadi di Hotel Sultan Jakarta antara dia, Anas, Nazaruddin, Gunawan dan Khalilur membahas perizinan tambang. “Saya tidak pernah melakukan pembahasan tersebut, bertemu dengan Gunawan dan Khalilur saja tidak karena saya tidak pernah kenal keduanya,” kata dia di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Senin (1/9).

 

Isran juga membantah isi dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK yang menyebut ia dan Anas pernah saling menghubungi guna membahas pengajuan izi tambang atas nama perusahaan PT. Arina Kota Jaya. “Saya barusan sudah disumpah, tidak ada kontak membahas izin tambang, saya sendiri tidak tahu siapa pemilik Arina Kota Jaya,” kata Isran.

 

Sebelumnya, Anas didakwa sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kutai Timur, Kaltim. “Tahun 2010 ada transaksi sebesar Rp 3 miliar yang diambil dari kas Permai Grup (perusahaan yang Anas urus bersama Nazarudin) untuk mengurus IUP PT Arina Kota Jaya,” kata Jaksa KPK lainnya Arif Suhermanto saat membacaka dakwaan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement