REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya memberikan putusan vonis hukuman pidana selama empat tahun terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Jika di bawah 2/3 dari tuntutan maka dipastikan KPK akan mengajukan banding," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada ROL, Selasa (2/8).
Tokoh yang kerap disapa BW ini menjelaskan pihaknya akan melihat putusan dari terdakwa kasus korupsi di pengadilan. KPK memastikan akan mengajukan banding jika putusan yang diberikan majelis hakim kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sedangkan dalam kasus Atut, JPU KPK telah menuntut Atut dengan hukuman pidana selama 10 tahun. Dengan begitu, putusan selama 4 tahun adalah di bawah dari 2/3 tuntutan tersebut. Maka itu, KPK dipastikan akan mengajukan banding.