REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Tommy Soetomo.
"Menurut penjelasan Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, belum dimintakan cegahnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, kata dia, pihak Dirdik JAM Pidsus sudah memerintahkan penyidik untuk segera mengajukan pencegahan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) yang akan dilanjutkan ke pihak imigrasi.
Sementara itu, JAM Intel Kejagung Arminsyah, sampai berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan soal apakah orang nomor satu di PT Angkasa Pura I itu, sudah dicegah atau belum.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran di perusahaan tersebut untuk tahun anggaran 2011.
Nilai untuk pengadaan lima unit mobil damkar tersebut mencapai angka Rp63 miliar.
Penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni, Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono menyatakan pihaknya belum menahan Dirut PT Angkasa Pura I itu karena tergantung penyidik.
"Tunggu dulu, jangan buru-buru ditahan," katanya.
Kejagung sendiri sampai sekarang masih menunggu hasil audit dari BPKP untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.