REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Nama mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Gajah Muda (UGM), Florence Sihombing terus menjadi perbincangan karena aksi memaki warga Yogyakarta dan saat ini kasusnya ditangani pihak kepolisian. Kini petisi untuk membela Florence juga bermunculan di jejaring media sosial, salah satunya petisi online di Change.org.
Seperti dalam rilis dari Change.org yang diterima ROL, ada dua petisi yang meminta agar Florence dibebaskan dari penahanan di Polda DIY. Pertama dimulai oleh Tri Agus Susanto Siswowiharjo, seorang warga Yogyakarta.
Dalam petisinya yang kini telah didukung lebih dari 1.000 orang, Tri Agus berkomentar, “Florence Sihombing marah di media sosial/path tentang pelayanan publik di Yogyakarta. Ia sudah minta maaf, namun oleh polisi ia dijerat pasal UU ITE dgn ancaman 6 th penjara. Ia kini ditahan oleh Polda DIY."
Selain warga Yogyakarta, ada pula warga Bandung Paulus Lubis yang juga membuat petisi untuk memaafkan Florence. Petisi itu kini didukung hampir 300 orang. Paulus berkomentar pasal yang dikenakan untuk Florence adalah delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan. Sehingga harus ada pihak yang mengadukan.
Untuk hal inim lanjut Paulus, sebenarnya yang paling tepat adalah pihak yang merasa dirugikan dipertemukan dengan Florence, di hadapan wakil kepolisian untuk mencari titik temu atas permasalahan ini. Tujuannya adalah mengembalikan kondisi seperti semula.
“Florence Sihombing telah meminta maaf secara terbuka di Media Sosial. Pihak-Pihak yang dirugikan, khususnya pelapor dapat legowo, membuka ruang pembicaraan dengan Florence Sihombing dan menerima permintaan maaf Florence Sihombing, kasus berakhir, sehingga yang bersangkutan dapat kembali melakukan aktivitasnya sediakala,” tulis Paulus dalam petisinya.