REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie mengatakan ancaman hukuman bagi dua anggota polri yang tertangkap tangan di Kuching, Malaysia, adalah hukuman maksimal yaitu hukuman mati
Mereka adalah anggota Polda Kalimantan Barat yaitu, AKBP Idha Edri Prastiono, dan Bripka MP Harahap dari Polsek Entikong di Kuching
"Barang bukti narkotika 3,1 kg sudah masuk hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/9).
Namun, ia menuturkan hukuman mati tersebut berlaku untuk pihak yang tertangkap tangan, menguasai serta memiliki barang narkotika.
Selain itu, Ronny menambahkan apakah barang bukti narkotika yang ditemukan di Kuala Lumpur dimana akan dikirim ke Kuching, akan dikirim ke Pontianak. Hal itu yang perlu diungkap keberadaan jaringan di Indonesia.
"Walaupun sebelum terjadi (perjalanan), barang bukti itu sudah bisa ditangkap. Itu yang perlu dikoordinasikan," katanya.
Ia menambahkan menyangkut ektradisi terhadap dua anggota polri tersebut. Pihaknya harus melihat locus Delicti terlebih dahulu kemudian disesuaikan dengan aturan yang ada.
Apakah bisa diekstradisi ke Indonesia. "Lebih baik, menyerahkan sepenuhnya untuk penanganan oleh PDRM," ungkapnya