REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecewa atas pembebasan bersyarat Hartati Murdaya. Karena, putusan itu dianggap tidak memenuhi syarat berupa aspek keamanan, ketertiban, dan rasa keadilan masyarakat.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, lembaga antirasuah itu tak akan melakukan langkah hukum terhadap pembebasan bersyarat Hartati.
Karena KPK merasa tak memiliki wewenang untuk mengawasi Hartati yang berstatus narapidana. Kewenangan pengawasan tersebut ada di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Bambang, ada tiga langkah korektif yang bisa dilakukan terhadap pembebasan bersyarat Hartati. Pertama, mengembalikan pihak yang tak sah menerima pembebasan pada keadaan awal.
Kedua, melakukan pengkajian terhadap dasar hukum pembebasan bersyarat tersebut. Ini agar hal serupa tak terulang kembali pada masa mendatang.
"Ini bisa membangun sinyalemen tak perlu yang bisa menurunkan citra pemerintah di ujung masa pemerintahan," paparnya.
Sedangkan yang ketiga, ujar dia, perlu diadakan pengkajian ulang terhadap peraturan menkumham. Hal ini agar peraturan tersebut bisa benar-benar mewadahi rasa keadilan masyarakat.