REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) mendukung upaya banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
"Kami mendukung upaya KPK untuk melakukan banding agar proses
peradilan terhadap Ratu Atut dapat memberikan rasa adil bagi warga Banten," ujar Sekjen HMB, Sadam Husen Falahudin, di Jakarta, Selasa.
Atut divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Atut dinyatakan terbukti menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Putusan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan penjara.