REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, mengatakan bakal mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tipikor atas Atut Chosiyah.
Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta terhadap gubernur nonaktif Banten tersebut. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun.
Samad mengaku ada kekecewaan atas putusan hakim pengadilan tipikor. Kekecewaan tersebut bakal dituangkan dalam bentuk hukum.
"Yang pasti akan melakukan upaya banding," kata Samad di gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (2/9).
Samad pun menampik adanya bukti palsu berupa rekaman suara yang diserahkan KPK. Menurutnya tidak ada rekayasa, dia justru memperkirakan hakim bingung dengan bukti itu.
"KPK tetap berpendirian sesuai dakwaan yang kita ajukan. Tentu kita juga punya keyakinan, oleh karena itu keyakinan itu yang akan kita tuangkan ke acara banding-banding kita," terangnya.
Samad mengatakan KPK bakal melanjutkan keterlibatan Atut pada kasus yang lain. Seperti tindak pidana pemerasan alat kesehatan.
"Yang perlu diketahui kasus Atut yang disidangkan kemarin baru satu masih ada dua kasus lagi. Jadi jangan khawatir, episodenya masih panjang dan masih akan bisa ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Atut terbukti melakukan suap Rp 1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Suap tersebut terkait penanganan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada 2013.
Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.