REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dorongan rancangan undang-undang tentang kehalalan produk makanan dan kosmetika seharusnya segera ditetapkan. Sebab undang-undang tersebut akan memproteksi umat Islam dari konsumsi makanan yang tidak halal.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim. Padahal menurut Lukman, upaya labelisasi produk ini tidak akan merugikan pihak manapun. Justru, menurut dia, dengan labelisasi halal pada produk, bisa menjadi nilai lebih dalam industri makanan.
Di samping itu, dia memprediksi UU Halal tersebut bisa memperkuat perekonomian Indonesia di dalam dan luar negeri. Alasannya, kata dia, Indonesia memiliki resouces yang cukup untuk menciptakan produk halal. Selanjutnya di dalam negeri, mayoritas umat Islam menginginkan makanan yang halal.
Di negara maju pun, Indonesia bisa menjadi eksportir produk halal. Sebab, kata dia, di berbagai negara maju, produk halal diutamakan untuk menjadi bahan konsumsi. “Jadi, justru labelisasi halal ini akan menguntungkan dunia industri juga,” ujar dia, Selasa (2/9)