REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menahan dua alumni dan seorang pelajar SMAN 3 Setiabudi sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan adik kelasnya, Afriand Caesary Al-Irhamy (16).
"Polisi menahan tiga orang, seorang alumni yang berinisial F tidak hadir karena sedang sakit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Fadilla Siregar di Jakarta, Selasa.
Indra menyebutkan dua alumni yang menjalani penahanan yakni W dan J sedangkan sisanya berinisial WN.
Indra mengungkapkan ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi proses pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).
Indra menjelaskan ketiga tersangka diduga ikut kegiatan pendidikan Pencinta Alam SMAN 3 di Gunung Tangkuban Perahu Jawa Barat."Ada bukti dan kesaksian soal keterlibatan ketiga tersangka" ujar Indra.
Ketiga tersangka Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Indra menuturkan seorang tersangka alumni SMAN 3 berinisial F akan menjalani pemeriksaan setelah dinyatakan sehat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis empat terdakwa penganiayaan terhadap Arfiand, yakni K, P, T dan A pada Selasa (26/8).
Keempat terdakwa divonis bersalah 1,5 tahun dengan masa percobaan dua tahun, sedangkan tersangka D masih dalam proses melengkapi berkas berita acara pemeriksaan.