REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Polisi, Sutarman membela dua anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia atas tuduhan terlibat peredaran narkoba. Karena penangkapan itu tidak disertai barang bukti.
"Penangkapan di Kuching oleh otoritas Kepolisian Malaysia tidak disertai barang bukti," kata Sutarman kepada di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (2/9).
Sutarman pun meminta masyarakat tidak buru-buru memvonis dua anggotanya sebagai pelaku kejahatan narkoba. Sebab penangkapan terhadap dua anggota Polri terjadi di Kuching, Serawak, Malaysia.
Sedangkan temuan barang bukti 3,1 kilogram amphetamin terjadi di Kuala Lumpur dengan tersangka warga negara Filipina. "Jadi jangan seolah-olah anggota kita itu ditangkap karena sudah ada narkobanya. Belum," ujar Sutarman.
Polri masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi Diraja Malayasia terhadap dua anggotanya. Sutarman mengatakan butuh waktu maksimal selama dua pekan untuk membuktikan apakah anggotanya terlibat kejahatan narkoba di Malaysia atau tidak.
Polri, imbuh Sutarman, siap menghormati proses hukum di Malaysia. "Kalau ada kaitan silakan diproses secara hukum," ujarnya.
Polri siap memberikan bantuan hukum kepada dua anggotanya jika terbukti terlibat kejahatan narkoba. Bantuan hukum akan dilakukan dengan membangun koordinasi bersama Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.
"Apakah itu memang benar-benar jadi, akan kita bentuk tim advokasi dengan kedutaan luar negeri," katanya.
Sebelumnya Polisi Diraja Malaysia menangkap dua orang anggota Polda Kalimantan Barat di sebuah hotel di Kuching, Malaysia, akhir pekan lalu. Yaitu AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MH Harahap
Keduanya ditangkap lantaran diduga terkait dengan anggota sindikat narkoba internasional yang ditangkap polisi Malaysia di Bandara Internasional Kuala Lumpur.