REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polda Metro Jaya mengonfirmasi tiga unit mobil "Lamborghini" yang ditahan hanya mengantongi dokumen masuk mobil mewah (Formulir A) dan Pajak Impor Barang (PIB).
"Fakturnya belum keluar sekitar dua bulan lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Selasa.
Berdasarkan ketentuan, Rikwanto mengatakan faktur pembelian mobil sedan yang tergolong mewah tersebut bisa keluar setelah enam bulan dari pembelian.
Rikwanto menyatakan petugas Polda Metro Jaya mengkandangkan tiga mobil Lamborghini yang "seliweran" di jalanan itu karena belum laik jalan dan belum dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Rikwanto menyebutkan ketiga mobil itu yakni Lamborghini warna hijau milik H LL, Lamborghini warna putih milik pengusaha SK warga Jatinegara Jakarta Timur dan Lamborghini kuning milik EP warga Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Rikwanto mengungkapkan polisi telah memeriksa dua dealer yang mengeluarkan mobil mewah tersebut terkait kelengkapan dokumen.
"Rencana satu dealer lainnya akan diperiksa pada hari (Selasa) ini," ujar Rikwanto.
Rikwanto menyatakan petugas kepolisian akan mengembalikan ketiga mobil itu kepada pemiliknya setelah surat dan dokumen resmi terbit.
Sejauh ini, petugas Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menindak bukti pelanggaran (tilang) dan menahan terhadap tiga unit Lamborghini tersebut.