Rabu 03 Sep 2014 11:49 WIB

Anggotanya Diduga Jaringan Internasional, Kapolri: Kami Masih Menunggu

Rep: C75/ Red: Julkifli Marbun
Kapolri Jenderal Sutarman
Foto: Yasin Habibi/Republika
Kapolri Jenderal Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyangkut keterlibatan dua anggota polri yang tertangkap di Kuching, Malaysia.

Seperti diketahui, AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap tertangkap di Kuching, Malaysia berdasarkan penelusuran PDRM atas Informasi perempuan yang tertangkap di Kuala Lumpur membawa narkotika jenis anvetamin sabu 3,1 kg.

Baca Juga

"Apakah anggota kita yang ditangkap terkait (jaringan internasional), belum ada kepastian, kita masih menunggu," ujar Kapolri Jenderal Pol Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri seusai acara serah terima jabatan pejabat polri, Rabu (3/9).

Menurutnya, menyangkut jaringan (narkoba) internasional, pihaknya sudah saling bertukar informasi dengan pihak PDRM. Termasuk diantaranya Chusi (perempuan yang ditangkap di KL asal Fillipina) memiliki kaitan dengan jaringan Sony Senjaya yang ditangkap Polri di Cikande.

Selain itu, perempuan tersebut memiliki kaitan dengan jaringan Kamir Santoso yang ditangkap di RRC. Serta salah satu yang ditangkap beberapa waktu lalu pengejarannya hingga Surabaya memiliki kaitan jaringan di Hongkong, Belanda dan Cina.

Sutarman mengatakan dua anggota polri tersebut belum tentu memiliki kaitan jaringan narkoba tersebut.

"Saya sudah sampaikan berulang-ulang, kita tunggu 7 hari. Kalau 7 hari masih diperlukan perpanjangan, di perpanjang 7 hari jadi 14," katanya.

Ia mengeluhkan seolah-olah dua anggota polri tersebut sudah terkait jaringan tersebut. "Jangan dulu. Kita lihat dan kita tunggu dulu dan kita juga kirim tim narkotika kita kirim punya kerjasama yang baik dengan Malaysia," katanya.

Menurutnya, dari beberapa hari pemeriksaan, tes urin kedua anggota polri tersebut juga negatif. "Maka, kita tunggu dulu teman-teman, jangan vonis dulu seseorang sudah terlibat. Tapi kita tunggu, jika memang terlibat dari pemeriksaan 7 hari, ditambah pemeriksaan 7 hari berikutnya, dan dinyatakan terlibat, kita hormati hukum yang berlaku di Malaysia," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement