REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar, membenarkan adik ipar dan isterinya, Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono terlibat kasus narkotik. Sudah lama, BNN menetapkan status adik Ipar dan istrinya Idha masuk daftar target operasi terkait narkotika.
"Iya target operasi, dia (istri dan iparnya) ada di dalam lingkaran jaringan pengedar narkotika," kata Anang saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan isteri Idha dan iparnya masalah narkotika.
Anang menjawab pertanyaan wartawan setelah menghadiri pelantikan 16 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (3/9).
Anang menyampaikan, kasus yang melibatkan Idha berbeda dengan kasus narkotika yang diduga dilakukan adik ipar Idha dan isterinya. Kata Anang, kalau suaminya diduga terlibat jaringan narkotika internasional,sementara isterinya lokal.
"Ya beda lagi karena memang dia (Idha jaringan internasional. Jaringan itu kan ada akar-akarnya dan salah satunya itu ada di Malaysia," ujarnya.
Dalam kasus narkotika, Anang belum bisa memastikan, peran istrinya Idha itu, apakah kurir, pengedar, atau hanya pemakai saja. Namun, kata Anang intinya, isteri Idha sudah masuk dalam jaringan narkotika yang selama ini dicari penyidik BNN.
"Jadi perannya bermacam-macam (bisa pengguna, pengedar dan kurir)," katanya.
Anang berkata, isteri Idha sudah masuk jaringan narkotika sudah lama, hal itu berdasarkan kesaksian kaki tangan isterinya Idha yang sudah ditangkap lebih dulu oleh penyidik BNN.
Anang berkata, sampai saat ini BNN masih terus berusaha untuk menemukan di mana peran isterinya Idha dalam kasus narkotika. Apakah masih ada kaitannya atau tidak, penyidik BNN masih mengembangkannya.
"Tapi kita harus membuktikan yang jelas analisanya kesana," kata Anang.