REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Jero Wacik resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. Ia diduga telah menyalagunakan wewenangnya sebagai menteri dan melakukan pemerasan.
Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan korupsi dilakukan setelah Jero Wacik menjabat sebagai menteri ESDM.
"Pasca menjadi menteri di ESDM, maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar," katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (3/9).
Untuk mendapatkan dana lebih besar, sejumlah jurus dilakukan Jero Wacik. Jero meminta kepada jajaran di Kementerian ESDM untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional untuknya lebih besar.
Contohnya, peningkatan atau pendapatan yang bersumber dari feed back suatu kegiatan. Ada pula pengumpulan dari rekanan dana-dana penggunaan terhadap program tertentu. Contoh lainnya, dilakuan beberapa kegiatan, rapat yang sebagian besar adalah rapat fiktif.
"Itulah dana yang digenerate yang menurut hasil penyidikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Nilainya sementara sekitar Rp9,9 miliar," katanya.
Dengan ditetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka menambah daftar panjang tersangka korupsi dari kalangan pejabat. Jero tercatat menjadi menteri aktif ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyelidikan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Ketua KPK Abraham Samad juga pernah menyebutkan KPK menemukan indikasi pemerasan terkait dengan proyek di Kementerian ESDM.
KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero dalam proyek pengadaan di Kementerian ESDM tersebut. Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sebagai Sekjen.