REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik sebagai tersangka dalam penyalahgunaan wewenang di Kementerian ESDM. Jero diduga telah menggelembungkan dana sebesar Rp 9,9 miliar.
"Nilainya Rp 9,9 miliar, itu lah kenapa dijerat pasal 12 hurufe," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Jero Wacik menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf e juncto pasal 23 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 421 KUHP. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Jero Wacik ditandatangani dan dikeluarkan pada Selasa (2/8) lalu.
Ia memaparkan latar belakang dari penetapan tersangka Jero Wacik ini berawal dari menjabatnya Jero sebagai Menteri ESDM. Maka diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Karena butuh dana operasional yang lebih besar, dimintalah orang di Kementerian ESDM untuk memperbesar dana operasional di kementerian itu.
Ia menyontohkan seperti memperbesar peningkatan pendapatan, jasa konsultan dan dana-dana rekanan. Bisa juga dengan melakukan rapat-rapat akan tetapi sebagian besar rapat itu fiktif. Hal ini yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero. "Ini bisa dikualifasikan penyalahgunaan kewenangan," tegas BW.