Rabu 03 Sep 2014 15:15 WIB

Kapolri Buka Suara Soal Penangkapan Polisi di Malaysia

Rep: C62/ Red: M Akbar
Kapolri Jenderal Pol sutarman memberikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kapolri Jenderal Pol sutarman memberikan paparan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polisi RI, Jenderal Pol Sutarman, mengatakan, dua anggotanya yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia belum tentu terlibat jaringan narkotik internasional. Pasalnya pemeriksaan terhadap Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap masih dalam proses pemeriksaan  Polisi Malaysia.

‪"Saya sudah sampaikan berulang-ulang, kita tunggu tujuh hari," kata Sutarman setelah melantik 16 perwira tinggi di Gedug Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Baca Juga

Dalam proses pemeriksaan, tindak pidana yang ditangkap di negara lain, kata Sutarman, punya waktu 14 hari. Misalnya, kalau tujuh hari pemeriksaan belum selesai maka pemeriksaan akan diperpanjang tujuh hari menjadi 14 hari. Setelah itu, kata Sutarman, status Idha dan Harahap baru bisa diputuskan Polisi Malaysia.

"Apakah yang bersangkutan terkait dengan seorang tersangka perempuan warga negara Filipina dan membawa 3.1 kilogram sabu," ujarnya.‬

‪Idha dan Harahap ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu di Bandara Kuching. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional karena penangkapan mereka berasal dari informasi perempuan Filipina yang ditangkap beberapa jam sebelumnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur.‬

‪Idha dan Harahap, merupakan anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, terancam dijerat dengan Ketentuan Pidana Narkotika atau Akta Dadah Berbahaya 1952 Malaysia. Keduanya terancam hukuman mati.‬

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement