REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang tua dari Alfriand Caesary Al-Irhami (Aca), siswa SMA 3 yang menjadi korban penganiayaan seniornya mengaku sangat terpukul dengan vonis bebas bersyarat yang diterima keempat terdakwa. Terkait hal ini, mereka akan melakukan proses banding ke pengadilan Tinggi.
Ditemui di Balaikota, Setiady dan Diana Dewi, sebagai ayah dan ibu Aca mengaku merasakan kejanggalan pada vonis hakim sebelumnya. Untuk itu keduanya mendatangi kantor Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan pengawalan dari pejabat pemerintah DKI. Dalam hal ini, wagub itu sendiri agar proses peradilan dapat berjalan sebaik-baiknya.
Orang tua korban juga berharap agar keempat terdakwa tersebut dihukum sesuai tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara. Selain itu mereka mengharapkan adanya perbaikan sistem pendidikan, sehingga tindak kekerasan di sekolah tidak terulang lagi.