REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang menyangkut kasus kekerasan seksual yang dilakukan lima terdakwa, petugas kebersihan di Jakarta Internasional School (JIS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Agenda sidang ketiga ini akan membacakan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agun dan Virgiawan, Saut Rajagukguk mengatakan pihaknya mempunyai dokumen kesehatan terhadap kliennya. Dimana, terdakwa tidak mengidap herpes kelamin.
"Kesimpulannya dakwaan tentang peristiwa sodomi dalam dakwaan tidak pernah terjadi karena si anak bukan korban sodomi," ujar Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agun dan Virgiawan, Saut Rajagukguk di Gedung PN Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Selain itu, ia menuturkan visum yang dilakukan kepada terdakwa pada tanggal 3 April di Biomedika tidak ditemukan herpes kelamin. Namun, hasil tersebut tidak dimasukkan dalam berkas. Menurutnya, sesudah itu, pada 17 April terdakwa di visum di RS Polri berdasarkan permohonan tanggal 17 April. Namun, hasil visum terdakwa muncul pada tanggal 16 April.
"Lahir dulu baru hamil. Tapi hasilnya muncul 16 april lalu siapa yang divisum. Hasil visum mengatakan mereka ini dikatakan mengidap herpes kelamin," katanya.
Saut mengatakan dalam berkas perkara tidak ada lampiran hasil laboratorium. Serta, penyidik tidak pernah memanggil si pemeriksa. Ia mengatakan visum yang dilakukan korban pada 22 Maret, di Biomedika. Dimana, korban terpapar herpes kelamin. Dan dilaporkan ibu korban ke Polda Metro Jaya.
"Pada hari itu juga, Polda mengirimkan permohonan visum ke RSCM. Tanggal 25 maret RSCM mengeluarkan visum bahwa secara visual lubang pelepas si anak tidak ada kelainan. Semuanya normal," katanya.