REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan terhadap tiga jenis pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang tahun anggaran 2013.
"Tiga jenis anggaran itu adalah dana Bantuan Sosial (Bansos), dana hibah, dan dana tidak terduga," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Dwi Samudji, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Ikwan Ratsudy di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan, dugaan penyelewengan itu saat ini berada dalam tingkat penyelidikan oleh Kejati, prosesnya masih terus dilakukan.
Masing-masing rincian dana, lanjutnya, untuk Bansos adalah sebesar Rp700 juta, dana hibah sebesar Rp22,9 miliar, dan dana tak terduga sebesar Rp800 juta.
"Temuan kerugian ini berdasarkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Sumatera barat. Untuk kepastiannya, tentu hasil pemerosesan yang akan menentukan," jelasnya.
Ia juga menerangkan, dalam tingkat penyelidikan pihaknya juga telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan.
"Sepuluh orang itu adalah mereka yang mengetahui ketiga dana yang diduga diselewengkan. Dimana dari keterangan itu, pihak Kejaksaan melakukan penelusuran alur dari ketiga dana hingga sampai kepada tangan masyarakat sebagai penerima bantuan," katanya.
Meskipun demikian, demi kepentingan penyelidikan ia menolak untuk memberitahukan identitas 10 orang yang telah dipanggil untuk diklarifikasi tersebut.
"Kalau untuk identitas orang yang telah dipanggil belum bisa kita sebutkan saat ini, dikhawatirkan akan mengganggu penyelidikan," katanya.
Sedangkan Kasipenkum Kejati Sumbar Ikwan Ratsudi mengatakan, kasus itu berawal dari laporan yang diterima Kejati Sumbar pada awal Agustus 2014.
Ia menegaskan Kejati akan melakukan proses kasus tersebut secara transparan, tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.
"Jika ada perkembangan yang baru akan kami beritahu nanti. Kejaksaan akan menjalankan setiap tahap pemerosesan secara transparan," katanya.