Kamis 04 Sep 2014 00:33 WIB

Anggota DPRD Kota Depok Terpilih Resmi Dilantik

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erdy Nasrul
 Kendaraan melintas di Jalan Raya Kampung Sawah yang rusak parah, Depok, Jumat (1/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Kendaraan melintas di Jalan Raya Kampung Sawah yang rusak parah, Depok, Jumat (1/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Depok terpilih secara resmi dilantik pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Depok dalam rangka peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Depok masa jabatan 2009-2014 dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Depok masa jabatab 2014-2019.

50 anggota DPRD kota Depok terpilih mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Dwi Sugiharto, di gedung DPRD Depok, Rabu (3/9).

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad dan unsur-unsur Muspida Kota Depok serta para keluarga anggota dewan terpilih.

Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih untuk anggota DPRD Kota Depok terdahulu.

Aher juga berpesan agar anggota DPRD Kota Depok terpilih, menjaga amanah menjalankan tugasnya.

Kursi DPRD Kota Depok periode 2014-2019 ini diduduki oleh PDIP sebanyak 11 kursi, diikuti oleh Gerindra sembilan kursi.

PAN dan PKS masing-masing enam kursi. Demokrat dan Golkar masing-masing lima kursi. PPP empat kursi, Hanura 2dua kursi. Nasdem dan PKB masing-masing satu kursi.

Ketua DPRD kota Depok periode 2009-2014, Rintis Yanto  menyampaikan hasil kerja anggotanya selama lima tahun. Salah satuya adalah soal Perda Kota Layak Anak (KLA) yang mampu menunjang sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan bagi anak.

Indikator terwujudnya KLA ini adalah tersedianya tempat bermain untuk anak, pemberantasan kekerasan pada anak, dan perlindungan hak-hak anak terlindungi dari eksploitasi orang tua.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement