REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Penyanyi pemenang Grammy, Chris Brown, mengaku bersalah atas pelanggaran penyerangan dan mengatakan menyesal karena telah memukul hidung seorang penggemar ketika berebut untuk berfoto bareng bintang R&B tersebut tahun lalu.
Pelantun "Turn Up the Music" dijatuhi hukuman penjara di pengadilan distrik Kolombia dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan sebesar 150 dolar.
Brown (25) telah menolak kesepakatan pembelaan serupa pada bulan Juni. "Saya ingin mengatakan dihadapan pengadilan bahwa saya minta maaf," kata Brown, berdiri di samping pengacaranya, seperti yang dikutip Reuters.
Brown menghadapi tuntutan enam bulan penjara dan denda 1000 dolar. Namun, hakim Franklin Burgess Jr mengatakan dia akan menerima banding untuk pembelaan hukuman yang lebih ringan. "Saya merasa ia telah menerima konsekuensi atas apa yang telah dilakukan di sini," kata Burgess.
Sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan, Brown mengaku meninju Parker Adams (20) ketika ia sedang berfoto dengan penggemar lain di luar hotel Washington W pada Oktober 2013.
Pengawal Brown Christopher Hollosy (36) dinyatakan bersalah pada April lalu atas tuduhan penyerangan dalam insiden yang sama. Adams telah mengajukan gugatan 1,5 juta dolar terhadap Brown dan Hollosy.
Tahun lalu kasus perkelahian Brown juga disidangkan di Washington dimana ia diganjar masa percobaan atas tindakan penyerangan terhadap pacarnya, penyanyi pop Rihanna, pada 2009.
Menurut pengacara pembela, Danny Onorato, serangan yang terjadi di Los Angeles tersebut akan menggelincirkan karirnya.
Brown akan tetap dalam masa percobaan atas tuduhan kejahatan sampai awal 2015. Dia telah dipenjara selama hampir tiga bulan dan harus melakukan 500 jam pelayanan masyarakat.
Brown memulai karirnya di dunia musik sebagai remaja dan meskipun sering terlibat dengan hukum, ia mampu bangkit kembali secara profesional. "Tidak peduli status Anda, Anda akan bertanggung jawab atas perilaku seperti di kota kami," kata jaksa Ronald Machen Jr dalam sebuah pernyataan, demikian Reuters.