Kamis 04 Sep 2014 13:06 WIB

Jero Wacik Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Jero Wacik
Foto: Dok. Republika
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dicegah untuk bepergian keluar negeri.

"Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tanggal 3 September 2014 tentang Larangan berpergian ke luar negeri terhadap Jero Wacik selaku Menteri ESDM, telah dilakukan tindakan larangan berpergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Heriyanto di Jakarta, Kamis (4/9).

Selain Jero, KPK juga melayangkan surat permintaan cegah kepada staf khusus Jero bernama I Ketut Wiryadinata. I Ketut Wiryadinata diketahui adalah orang dekat Jero Wacik karena merupakan adik kelasnya di Institut Teknologi Bandung angkatan 71 (sedangkan Jero Wacik adalah ITB angkatan 70).

Wiryadinata sebelumnya juga bekerja bersama Jero, saat Jero menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar), dan Wiryadinata adalah Staf Khusus Menteri bidang Pemasaran, Informasi telematika dan Kerja sama Luar Negeri Kemenbudpar.

Mereka berteman sudah sejak sama-sama Sekolah Dasar sampai kuliah di ITB. Keluarga mereka juga akrab karena sama-sama berasal dari Bali dengan pekerjaan sebagai petani kopi dan pedagang. Wiryadinata baru menjadi staf Khusus Menteri sejak 1 Juni 2006.

Alasan pencegahan Jero dan Wiryadinata guna kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada tahun 2011-2013 di Kementerian ESDM yg diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik.

"Keputusan ini berlaku 6 bulan," tambah Heriyanto. KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Jero melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement