Kamis 04 Sep 2014 14:32 WIB

Jero Wacik Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Bilal Ramadhan
Jero Wacik
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan pencegahan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jero dicegah bepergian ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka kasus dana operasional menteri (DOM) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Heriyanto mengatakan, pencegahan Jero dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari KPK. "Berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tgl. 03/09/2014 tentang Larangan berpergian ke Luar Negeri," kata Heriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat (4/9).

Heriyanto menambahkan, Jero dilarang bepergian ke luar negeri karena keberadaannya di wilayah Indonesia dibutuhkan demi kelancaran proses penyidikan perkara tindak korupsi. Dalam surat yang dilayangkan KPK, Jero diduga melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.

"Keputusan (pencegahan) ini berlaku selama enam bulan," ujarnya. Selain Jero, pencegahan juga diberlakukan bagi I Ketut Wiryadinata. Pria kelahiran Tabanan, Bali, 30 Mei 1951 itu merupakan staf khusus Jero di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement