REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak tiga orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban perdagangan manusia atau trafficking. Ketiganya saat ini diduga disekap oleh majikannya di Serawak, Malaysia.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, ketiga TKI tersebut satu orang wanita berinisial A (23 tahun) dan dua orang laki-laki yakni EG (19) serta ID (23). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Parungkuda, Sukabumi.
"Kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban," kata Ketua Forum Wanita (Forwa) Sukabumi sekaligus Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti kepada Republika Online, Kamis (4/9).
Di mana, keluarga para korban meminta bantuan agar anaknya tersebut bisa dibebaskan dari lokasi penyekapan. Para TKI ini terang Elis, berada di tempat pembuatan mie di Serawak, Malaysia.
Mereka diduga disekap oleh majikan karena selepas bekerja tidak boleh keluar dari lingkungan pabrik.Ketiga TKI itu lanjut Elis, diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat Kalimantan secara ilegal pada 14 Agustus 2014 lalu.
Padahal, awalnya mereka dijanjikan akan bekerja di perusahaan peternakan yang berada di Singapura dengan gaji di ata Rp 2 juta per bulan. Namun, pada kenyataanya mereka dipekerjakan di tempat pembuatan mie yang berada di Malaysia. Sehingga hal tersebut menjadi tanda terjadinya praktek perdagangan manusia.
Saat ini kata Elis, Forwa berupaya melakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Malaysia untuk membebaskan para TKI. Selain itu melibatkan jaringan Forwa yang ada di Malaysia dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.