REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang kurir ganja Yogi Saputra (24).
"Terdakwa terbukti bersalah menjadi penerima, penjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika golongan I jenis ganja," kata Ketua Majelis Hakim PN Padang Asmar di Padang, Kamis.
Selain dipidana kurungan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar, dengan subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu kepada terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Anduriang, Kecamatan Kuranji, Padang, dibacakan dalam sidang beragendakan pembacaan putusan di PN Padang.
Hukuman yang diterima Yogi Saputra lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang Lidya, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangan yang disebutkan Asmar, hal yang meringankan karena terdakwa telah mengakui semua kesalahannya, dan bersikap sopan selama persidangan.