REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa tahun terakhir, pengggunaan hijab menjadi sebuah trend di kalangan muslimah Indonesia. Sayangnya, menurut Majelis Ulama Indonesia, masih ada perusahaan yang melarang penggunaan hijab.
Kenyataan ini mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menggelar konferensi Hijab Indonesia Oktober mendatang. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi Pendidikan dan Pengkaderan MUI Fahira Idris.
Fahira mengatakan konferensi ini bertujuan untuk memperkuat solidaritas muslimah Indonesia. Lebih tepatnya agar tidak ada lagi pelarangan penggunaan hijab di Indonesia.
“Sampai saat ini saya masih dapat laporan kalau masih ada pelarangan menggunakan jilbab, terutama di tempat-tempat kerja...” ujar dia berdasarkan rilis yang diterima Republika (4/9). Menurut dia, sama seperti kebebasan berpendapat dan hak bebas dari rasa takut, berhijab adalah hak asasi dan hak dasar bagi setiap muslimah. Selain itu sebagai bentuk implementasi hak asasi dalam memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang ia peluk.
“Miris di negera dengan jumlah muslim terbesar di dunia ini, masih ada saja pihak-pihak tertentu yang melarang muslimah berhijab. Jilbab itu hak asasi, hak kodrati yang diberikan Tuhan, jadi tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun,” tegas Fahira.
Lebih lanjut, Fahira mengatakan, Konferensi Solidaritas Hijab Indonesia diharapkan menjadi wadah advokasi. Khususnya bagi para muslimah di Indonesia yang masih mengalami diskriminasi karena mengenakan hijab.