Jumat 05 Sep 2014 06:44 WIB

DPR RI Minta Masukan RUU Disabilitas ke Jabar

Rep: Arie Lukihardianti / Red: Julkifli Marbun
Penyandang disabilitas/ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas/ilustrasi (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, meminta masukan terkait Rancangan Undang-undang tentang Penyandang Disabilitas ke Pemprov Jabar. Mereka, berkunjung ke Gedung Sate diterima oleh Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, Kamis (4/9).

"Badan legislasi DPR RI, untuk membuat UU masalah penyandang cacat minta masukan dari Jabar, berbagai komunitas juga, dan akademisi," ujar Deddy usai Kunjungan Kerja Baleg DPR RI ke Jabar, Kamis (4/9).

Menurut Deddy, Provinsi Jabar sudah memiliki Perda yang provinsi lain belum memilikinya. Jadi, dimintai pendapat oleh DPR RI. Karena, selain memberikan masukan baru, Pemprov Jabar pun memberikan masukan dari Perda untuk menjadi bahan masukan Rancangan Undang Undang penyandang disabilitas.

"Tadi, mereka juga surprise kami sudah melangkah lebih jauh, membuat Perda bahkan merevisi Perda yang lama, sekaligus menyempurnakan kelemahan-kelemahan UU yang lama," katanya.

Tentu, kata dia, Pemprov Jabar pun memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menyempurnakan RUU penyandang disabilitas. ''Saya kira, ini klop lah, kita punya payung besar yang lebih komprehensif,'' katanya.

Dikatakan Deddy, pihaknya akan mengoreksi untuk menyempurnakan RUU. Karena, Perda yang dimiliki Pemprov Jabar lebih kompreshensif jadi bisa menjadi masukan untuk RUU.

"Penting ini. Selain itu, tidak ada evaluasi dari Jakarta, malah melengkapi yang ada di Jakarta," katanya.

Menurut Deddy, pihaknya nanti akan pelajari semuanya. Yakni, dari mulai belaian kasih sampai pemenuhan hak bagi disabilitas. Seperti halnya dalam pemilihan, semua juga punya hak untuk memilih atau pun dipilih,

"Selama ini kan termaginalkan (disabilitas), padahal mereka punya hak yang sama," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement