REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan administrasi melarang stasiun televisi satelit Aljazeera dan Rabaa, yang berafiliasi dengan Al Ikhwan Al Muslimun, menayangkan siarannya lewat satelit NileSat. Pengadilan menyuruh Nilesat menghentikan siaran dua televisi itu.
Mengutip Reuters, Kamis (4/9), sumber kehakiman mengatakan, keputusan itu mengikat dan bisa diajukan banding ke Mahkamah Agung. Samir Sabry, pengacara yang menggugat kedua stasiun televisi tersebut ke pengadilan, menuduh Rabaa menyiarkan berita salah dan menyesatkan tentang Mesir.
Ia juga menduga, tayangan bertujuan untuk menyulut aksi unjuk rasa, serta mendorong para mahasiswa melalukan tindak kekerasan demi melumpuhkan proses pendidikan. Mamdouh Tamam, pengacara lainnya, juga menuntut penuntupan Al Jazeera, karena menyebarkan berita anti revolusi 30 Juni.
Pada Agustus 2013, para menteri investasi, komunikasi, dan informasi, sempat menyatakan, Al Jazeera secara ilegal dan tak profesional beroperasi di Mesir. Mereka menjelaskan, stasiun televisi yang berkantor pusat di Doha tersebut tak mempunyai izin untuk beroperasi di Mesir.
Setelah Muhammad Mursy dilengserkan pada Juli 2014. Aljazeera biro Kairo pun ditutup. Aljazeera merupakan salah satu televisi asal Qatar. Qatar sendiri dikenal sebagai penampung pelarian para tokoh Al Ikhwan.