REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Polisi Resor Bandung AKBP Jamaludin, mengungkapkan sebagian besar uang hasil curian Brigadir Edi Muryawan (55) dari PT Advantage sebesar Rp 237 juta, diserahkan kepada istri mudanya.
"Sebesar Rp 170 juta uang hasil curian itu diberikan kepada istri mudanya, istrinya ada dua," kata Jamaludin kepada wartawan di Bandung, Kamis.
Ia menuturkan, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemana saja uang hasil curian tersebut digunakan pelaku.
Pengakuan sementara tersangka, selain diberikan kepada istri mudanya, juga digunakan untuk biaya pelarian, membeli sepeda motor dan membayar utang.
"Keterangan tersangka ini akan kita dalami terus, kemana saja uang itu mengalir," katanya.
Alasan perbuatan nekad pelaku itu, kata Jamaludin, karena memiliki utang dengan jumlah besar. Sementara aksi yang dilakukannya itu, kata dia, spontanitas, tidak direncanakan sebelumnya.
"Tersangka khilaf, karena ditagih utang terus, karena kepepet, saat itu reflek, utangnya Rp 200 juta," kata Kapolres.
Pelaku Anggota Sat Obvit Polres Cimahi itu ditangkap saat hendak melanjutkan pelariannya ke daerah Bali, Rabu (3/9) pagi. Pelaku menjadi buronan sejak melakukan aksinya di Lingkar Nagreg, Kecamatan Nagreg, Bandung, 22 Agustus 2014.