Jumat 05 Sep 2014 10:54 WIB

Australia Cabut Paspor Penyeludup Manusia

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID.MELBOURNE -- Seorang warga Australia dicabut paspornya karena berdasarkan bukti rahasia dari Dinas Intejelen negeri itu  (ASIO) yang menyebutnya sebagai penyeludup manusia. ASIO menggunakan peraturan keamanan yang menyatakan bahwa tindakan pria tersebut merupakan ancaman bagi keamanan Australia.

Meskipun tidak ada keterangan resmi dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT)  mengenai pencabutan paspor, kalangan hukum di Australia tidak mengetahui adanya kasus penyeludup manusia lainnya yang paspornya dicabut karena alasan keamanan nasional. Setelah Menteri Luar Negeri Australia mencabut paspor pria tersebut atas permintaan ASIO, pria - yang tidak disebut namanya karena alasan hukum ini - mengajukan banding Pengadilan Federal Tata Usaha Negara.

Seorang agen ASIO bernama 'Alan Masling' mengatakan pria ini bersikap bersahabat dalam tiga kali wawancara dengan agen ASIO. Namun pria yang di pengadilan diberi inisial MYVC, dengan keras membantah bahwa dia adalah penyeludup manusia, dan mengatakan dia melakukan kegiatan bisnis sah di luar negeri.

Namun di pengadilan, ASIO memberikan bukti-bukti bahwa MYVC yang tinggal di negeri yang tidak disebut namanya, merupakan seorang penyeludup manusia yang berpengalaman dan kaya raya.

Menurut Stephen Blanks, Presiden dari Dewan Kebebasan Sipil NSW kepada BBC, pemerintah menggunakan perubahan peraturan yang dibuat tahun 2010 yang menyebut keamanan sebagai usaha melindungi dari ancaman serius terhadap perbatasan Australia. "Yang luar biasa adalah bahwa kasus ini tidak menyangkut masalah terorisme, namun menyangkut penyeludup manusia." kata Blanks, baru-baru ini.

"Jadi ketika pemerintah mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk mengatasi ancaman teroris, maka rasanya tidak tepat menggunakannya untuk urusan penyeludupan manusia." tambah Blanks.

Ketika memutuskan untuk mencabut paspor MYVC, bukti yang digunakan kebanyakan bersifat rahasia, sehingga tidak bisa diperiksa oleh para pengacara. "Adalah tidak tepat bahwa buktinya tidak bisa diperiksa di pengadilan terbuka." kata Blanks.

"Menuduh seseorang melakukan penyeludupan manusia adalah menuduh mereka melakukan tindakan kriminal."

"Bila anda menyatakan seseorang melakukan tindakan kriminal, maka mereka harus mengajukan bukti di pengadilan terbuka dan terdakwa bisa memberikan keterangan dari versinya sendiri." tambah Blanks lagi.

Kasus MYVC ini sekarang akan disidangkan di Pengadilan Federal akhir bulan September.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement