Jumat 05 Sep 2014 13:27 WIB

Twitter Diramaikan Penolakan Reklamasi Teluk Benoa

Rep: C73/ Red: Indira Rezkisari
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)
Foto: Antara
Sebuah proyek reklamasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Reklamasi Teluk Benoa memicu menuai pro-kontra di media sosial, terutama  dari warga Bali. Pihak yang menyerukan penolakan terhadap reklamasi tersebut pun ramai-ramai menggaungkannya di situs jejaring sosial twitter.

Salah satu akun yang menyerukan penolakan adalah akun Bali Tolak Reklamasi @forbali13. Disebutkan, bahwa itu merupakan akun resmi Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa.

Selain akun ini, akun twitter Media center di @infobencana juga menyerukan penolakkan terhadap reklamasi Teluk Benoa tersebut.

"Jika Teluk Benoa tetap direklamasi, dipastikan bahwa Bali akan semakin mengalami penurunan kualitas lingkungan," tulis posting di akun Media Center, sehari yang lalu.

Di akun tersebut juga tertulis, jika reklamasi dilakukan maka sedimentasi yang ditimbulkan akan mematikan terumbu karang dan biota lainnya. Selain itu, akan terjadi perubahan arus air laut di sekitar perairan tersebut.

Karena itu, disebutkan juga bahwa Bali menolak reklamasi karena indikasi mendatangkan bencana ekologi bagi kawasan Bali, khususnya di kawasan pantai timur.

Selain itu, dampak negatif yang bisa timbul akibat reklamasi tersebut disebutkan ialah terjadi perubahan struktur masyarakat profesi nelayan. Hal ini dapat memicu meningkatnya tingkat pengangguran dan kriminalitas. Karena tidak semua sumber daya manusia bisa bekerja di sektor pariwisata.

Rakyat Bali Selatan dan wilayah pesisir Teluk Benoa resah. Karena Teluk seluas 838 hektar ini mau diurug atau direklamasi oleh PT Tirta Wahana Bali International (TWBI). Reklamasi tersebut telah melanggar Perpres “Konservasi” Sarbagita, yaitu Perpres No 45/2011 yang isinya menyatakan Teluk Benoa Bali adalah kawasan konservasi perairan.

Belakangan ada dugaan pemerintah pusat hendak mengubah Perpres konservasi teluk benoa ini. Hal itu dengan adanya Perpres No. 51/2014 tentang perubahan Perpres No. 45/2011.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor  51 Tahun 2014, yang mengatur terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk Benoa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement