REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Bank DKI Jakarta, Winny Erwindia resmi dijebloskan ke rumah tahanan di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan usai diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh penyidik kejaksaan agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tonny T Spontana mengatakan penyidik memutuskan menahan Winny. Alasan penahanan terhadap untuk memperlancar jaksa dalam melakukan penyidikan.
"Yang bersangkutan ditahan di rutan Pondok Bambu sejak diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Di sini (rutan kejagung) penuh. Penahanan untuk memperlancar penyidikan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/9).
Winny terjerat dalam kasus pembayaran murabahah (investment financing/investasi asuransi) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte Ltd Singapura.
Saat kejaksaan memanggilnya untuk pemeriksaan, Winny sempat dua kali mangkir dengan alasan sedang sakit. Pada pemanggilan ketiga, Winny datang dan langsung ditahan untuk memperlancar penyidikan.