REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penggantian nama Bandara Internasional Minangkabau menjadi Bandara Sultan Muhammad Rasjid menuai pro kontra di tataran masyarakat Minangkabau.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, perubahan nama bandara harus disepakati terlebih dahulu antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Setelah itu, baru ke kita. Biasanya begitu, kita tergantung daerah. Intinya kita tunggu," kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/9).
Saat ditanya penggantian nama bandara menjadi kewenangan pusat atau daerah, Bambang kembali memberikan penjelasannya. "Pemeritah setempat dan DPRD mengusulkan. Kita hanya approve kemudian diberitahu ke dunia internasional," ujarnya.
Wacana penggantian nama bandara yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman tersebut mencuat akhir-akhir ini. Menurut sejumlah warga, penggantian nama disayangkan mengingat kata 'Internasional' merupakan salah satu upaya efektif untuk memperkenalkan ranah Minang.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebut pembahasan penggantian nama sudah sepatutnya tidak dilanjutkan jika gelombang penolakan warga semakin masif.