REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Empat oknum polisi anggota Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Jawa Tengah harus menjalani hukuman atas dugaan kasus pencabulan dan pemerasan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepala Unit Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sugito di Semarang, Jumat, membenarkan penahanan empat oknum polisi tersebut.
Empat polisi tersebut diduga terlibat dalam pemerasan yang disertai pelecehan seksual terhadap dua perempuan.
Peristiwa itu bermula dari keberadaan dua wanita dan seorang laki-laki di kawasan Tugu Muda Semarang.
Salah satu oknum anggota Polsek Senarang Tengah yang mengajak tiga rekannya mendatangi korban dengan dalih menggerebek dan menuduh korban telah berbuat mesum.
Para pelaku kemudian membawa dua wanita korban itu ke markas Polsek Semarang Tengah.
Oknum polisi itu meminta telepon seluler serta uang Rp400 ribu milik korban, dan melakukan pelecehan seksual terhadap kedua wanita tersebut.
Sugito menambahkan hukuman kurungan tersebut dijatuhkan setelah sidang etik yang sebelumnya digelar.
Meski dua korban tidak hadir saat diundang, kata dia, para pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Sudah mengaku dan mengembalikan uang yang diminta dari korban," katanya.
Keempat oknum polisi tersebut, kata dia, akan ditahan selama 21 hari.