REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha menambahkan, menguak korupsi di pusaran kementerian ESDM harus memperhatikan industri yang menopangnya.
Penyelidikan harus dimulai dari fase penemuan situs eksplorasi, pekerjaan, pengembangan, operasional, dan jaringan distribusi.
Dari fase-fase tersebut, menurut Satya, sangat mungkin timbul ketidakefisienan yang harusnya diawasi oleh pihak terkait. Misalnya, penegak hukum dan tentu saja DPR.
"Kita ada pengawasnya, tapi apakah pelaku pengawasan itu berkongkalikong dengan pelaku industri," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9). Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.