REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa belum bisa membatalkan status Jero Wacik sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019. Karena, belum ada keputusan hukum tetap.
Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan, sesuai UU Pemilu dan peraturan KPU, keterpilihan caleg tidak bisa dibatalkan sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karenanya, Jero tetap bisa dilantik pada 1 Oktober mendatang.
"Namun kan kami juga menyesuaikan. Dalam hal ini di Partai Demokrat ada pakta integritas. Tapi untuk PAW (pengganti antar waktu) harus ada izin partai," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status Jero Wacik sebagai tersangka, Rabu (3/9). Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.