Sabtu 06 Sep 2014 18:50 WIB

PDIP Harap MK Kabulkan Uji Materi UU MD3, Ini Alasannya

Rep: c83/ Red: Mansyur Faqih
Rokhmin Dahuri
Foto: Yasin Habibi/Republika
Rokhmin Dahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDI Perjuangan berharap agar uji materi UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikabulkan. Karena langkah fraksi saat pengesahan UU MD3 hanya karena pertimbangan politik.

Yaitu, untuk menahan atau menghambat laju partai pemenang pemilu itu di parlemen. Bukan karena alasan yang telah dikaji terlebih dahulu. 

"Iya kita merasa ini semacam ada agenda politik. Seperti ini kan nggak bagus. Tapi kita tenang-tenang saja. Kita coba gunakan proses hukum yang ada," ujar Ketua DPP PDIP Rokhmin Dahuri saat dihubungi Republika Sabtu (6/9).

Ia berharap, sistem pemilihanan pimpinan DPR akan kembali ke sistem awal. Yaitu partai pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR. 

Menurutnya, jika alasan yang diajukan PDIP dalam uji materi tepat, maka otomatis MK akan mengabulkan,

Sebelumnya, UU MD3 yang disahkan telah mengubah mekanisme pemilihan pimpinan DPR menjadi sistem paket. Artinya, peluang PDIP untuk menjadi ketua DPR menjadi kecil. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement