Ahad 07 Sep 2014 09:53 WIB

Cleaning Service Cairkan Bansos Sulsel Rp 1,6 Miliar?

Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang Cleaning Service, Nasruddin, dalam kesaksiannya di pengadilan, mengaku telah puluhan kali mencairkan dana Bansos Sulsel. Dirinya telah mencairkan Rp1,6 miliar di Bank Pemerintah Daerah (BPD) Sulselbar yang diduga telah diterima oleh beberapa legislator di DPRD Sulsel.

Dana yang dicairkan Nasruddin sebesar Rp 1,6 miliar, berdasarkan 17 lembar cek yang diterimanya dari Bendahara Pengeluaran Kas Daerah melalui staf Anwar Beddu yakni Retno.

Dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka yakni Legislator Sulsel Adil Patu, dua anggota DPRD Makassar yaitu Mujiburahman dan Mustagfir Sabry serta serta seorang politisi Partai Golkar Abdul Kahar Gani.

Dalam kasus itu juga, Sekprov Andi Muallim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan Muallim yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan Andi Muallim dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan Muallim yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima diaman lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

Andi Muallim yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement