Ahad 07 Sep 2014 16:51 WIB

KPK Siap Bongkar Mafia Migas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9).   (Republika/Agung Supriyanto)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berhenti di Jero Wacik ikhwal penyelidikan kasus dugaan pemerasan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) itu. Meksi delik yang diduga dilakukan Jero adalah pemerasan untuk keuntungan pribadi, namun penyelidikan tetap akan melebar.

“Praktek korupsi di Negara ini bersifat struktural, kepentingan dari pihak-pihak lain selalu ada,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pesan singkatnya Ahad (7/9).

 

Busyro mengatakan, KPK akan berupaya masuk ke penyelidikan adanya dugaan mafia Migas dari kasus Jero. Menurut dia, keterlibatan pihak lain dalam kasus Jero akan terus dikembangkan hingga KPK dapat masuk ke area mafia Migas yang diduga tubuh dan bekembang selama ini di Indonesia.

 

“Sejak dulu sudah menjadi isu di publik soal mafia Migas ini, untuk itu sesuai standar , KPK akan kembangkan setiap hasil penyelidikan dan penyidikan yang ditemukan,” ujarnya.

 

Adapun menurutnya, terkait upaya KPK membongkar mafia Migas di Kementerian ESDM, sejumlah langkah akan dilakukan. Satu diantaranya, ialah dengan melakukan audit dari dokumen-dokume yang ada di kementrian tersebut.

“Akan ditelusuri, kalau ditemukan kami minta supaya dibenahi agar juga tidak terulang,” kata pria yang pernah meraih penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Award ini.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan pemerasan terkait jabatan sebagai menteri, dalam kurun waktu tahun 2011-2013. Mantan Menteri Pariwisat itu diduga mendapatkan dana pemerasan hingga mencapai Rp 9,9 miliar dari hasil perbuatannya tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement