REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat hukum pidana, Gandjar Bondan ikut mengomentari proses hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam kasus terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang terakhir, Anas diduga melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi atau menghambat proses hukum.
"Pesan BBM dikaji lidik sebagai dugaan obstruction of justice? Berlebihan ah," kata Gandjar dalam akun Twitter pribadinya, @gandjar_bondan pada akhir pekan lalu.
Gandjar menilai saksi yang memberikan keterangan bohong di pengadilan saja belum pernah ada yang diusut secara tuntas. Lagipula, lanjutnya, obstruction of justice tak bisa disangkakan kepada pelaku tindak pidana, melainkan bisa disangkakan kepada orang lain.
"Kalau obstruction of justice diancamkan kepada pelaku tindak pidana, jangan-jangan semua pelaku tindak pidana terancam sekaligus. Bukankah kebanyakan pelaku tindak pidana itu menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, bahkan melarikan diri?" tanyanya lagi.
Ia menilai sangat naif jika mengharapkan pelaku tindak pidana berdiam diri menunggu ketahuan dan diproses secara hukum setelah berbuat tindak pidana. Akan tetapi jika ada pihal lain yang berusaha menghalangi proses hukum, maka dapat diancam sebagai pelaku obstruction of justice.
"Pasal tentang obstruction of justice, memang menyebut subjek 'setiap orang', tapi kita harus cerdas mencerna dan menerapkannya. Jadi, tahu kan kenapa penegakan hukum (justru) sering timbulkan masalah? Karena aturannya bermasalah atau penegaknya salah memahami," nilainya.