REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Denda sebanyak Rp 500 ribu bagi para pelaku parkir liar di Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin (8/9). Operasi penertiban awal dilakukan di lima titik, yaitu Jatinegara, Marunda, Tanah Abang, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.
Kendaraan yang tertangkap saat operasi penertiban parkir liar nantinya akan diderek dan ditempatkan di tempat penampungan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Jika pengendara tidak segera mengambil kendaraan dan menginapkannya di tempat penampungan, mereka akan dikenakan biaya tambahan. Biaya ini sebesar Rp 500 ribu per hari.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban ini. Pertama, pemilik kendaraan harus melapor lebih dulu kepada Dishub melalui pesan singkat (SMS) ke nomor 087799200900 dengan format 'Parkir Nomor Polisi'. Pemilik kendaraan kemudian akan diberitahu bagaimana tata cara pembayaran denda. Setelah melakukan pembayaran, pemilik akan diberitahu dimana harus mengambil kendaraannya.
Operasi penertiban parkir liar yang berlaku hari ini dilakukan setelah adanya instruksi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia merujuk pada Perda No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang mana memberi wewenang kepada Pemprov, untuk menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu dari setiap kendaraan yang diderek.
Sebelumnya, pria yang akrab disapa Ahok ini juga mengatakan pembayaran denda parkir liar melalui bank akan membuat pemilik kendaraan menjadi lebih mudah. Hal ini karena pembayaran tidak perlu dilakukan langsung pada Dishub, namun dapat melalui //Automated Teller Machine// (ATM) bank terdekat. Dengan pembayaran lewat bank, Basuki menilai oknum-oknum yang mungkin memanfaatkan uang denda tersebut dapat diminimalisir.