REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengirimkan surat resmi tentang keberatan atas pembebasan bersyarat Hartati Murdaya, terpidana kasus pembebasan lahan Buol. Surat Ini dinilai cukup untuk memenjarakan lagi Hartati.
KPK kerap menyampaikan keberatannya terkait pembebasan bersayarat Hartati. KPK menyatakan akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Kemenkum HAM.
Menurut Koordinator bidang hukum ICW, Emerson Yuntho, surat keberatan KPK semestinya cukup menjadi dasar untuk pembatalan pembebasan bersyarat Hartati. Ia mendesak Kemenkum HAM, khususnya Menkum HAM Amir Syamsudin untuk mempertimbangkan surat tersebut secara serius. "Seharusnya surat keberatan itu cukup," papar Emerson, Senin (8/9).
Emerson menilai pembebasan bersyarat Hartati merupakan bukti inkonsistensi pemerintahan saat ini dalam pemberantasan korupsi. Apalagi, pembebasan itu jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.