Senin 08 Sep 2014 18:29 WIB

Hasil Pilkada Langsung, 323 Kepala Daerah Tersangkut Kasus Hukum

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Gamawan Fauzi
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pilkada langsung banyak menimbulkan kerugian materi dan sosial. Misalnya, banyak kepala daerah yang tersangkut kasus hukum.

"Tentu kita harus mempertimbangkan matang-matang, sekarang 323 kepala daerah yang dipilih langsung terlibat persoalan hukum," ungkapnya, Senin (8/9).

Karena itu pada awalnya pemerintah menawarkan pilkada tidak langsung. Namun, pada perkembangan pembahasan, hampir seluruh fraksi mengingkan pilkada langsung tetap dipertahankan. Aspirasi rakyat akhirnya membuat pemerintah mau melaksanakan pilkada langsung, tetapi dengan beberapa persyaratan. Khususnya pengetatan pembiayaan.

Jika sekarang terjadi perubahan sikap dari sebagian besar fraksi, menurut Gamawan, harus segera dicari titik temu. Agar perdebatan tentang pilkada langsung dan tidak langsung bisa berakhir dengan keputusan yang terbaik bagi masyarakat.

Dari sembilan fraksi di DPR, enam fraksi lebih mendukung pilkada lewat DPRD. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan PKS. Pilkada langsung hanya didukung PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement