REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Sastrawan Sitok Srengenge terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) RW.
"Kami akan (keluarkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Senin (8/9).
Ia menjelaskan bahwa guna menerbitkan SP3 penyidik kepolisian akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan menghadirkan unsur dari kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
Heru mengatakan bahwa penyidik kesulitan mencari alat bukti terkait tuduhan korban RW terhadap Sitok yang diduga telah melakukan pemerkosaan.
Heru mengungkapkan bahwa hubungan intim yang dilakukan oleh Sitok dengan RW berulang kali sehingga tuduhan perkaranya menjadi lemah.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," ujar Heru seraya menambahkan bahwa tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
Proses penyelidikan terhadap Sitok hampir berlangsung setahun, namun polisi belum juga meningkatkan status terlapor sebagai tersangka.