REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dana suap proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) yang melibatkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur Papua Indah Perkasa Teddi Renyut berasal dari pengajuan kredit modal kerja ke Bank Papua.
Direktur CV Bisma Parama Persada Gerson Benny Amos dan Direktur CV Zeus Mitra Sarana Pepylon Mua dalam kesaksiannya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, membenarkan bahwa mereka pernah menandatangani dokumen pengajuan kredit modal kerja ke Bank Papua.
"Saya diminta datang ke Jakarta pada 10 Juni 2014 untuk menandatangani surat tersebut," kata Gerson.
Dalam pengakuannya kedua anak buah Teddi, Gerson dan Pepylon, hanya menandatangani dokumen tanpa mengetahui isi dokumen tersebut. Mereka pun tidak tahu menahu mengenai pencairan uang terkait dokumen pengajuan kredit itu.
Gerson pun, dalam keterangannya mengaku dirinya hanya staf lapangan yang memperoleh gaji Rp3 juta per bulan, bukan menjabat sebagai direktur seperti yang tertera dalam dokumen pengajuan kredit.
Keterangan Gerson dan Pepylon didukung dengan keterangan dari Analis Kredit Bank Papua Charles yang mengaku bahwa ada permohonan kredit modal dari CV Bisma dan CV Zeus melalui Teddi.
"Ada dua permohonan, yang cair saat itu dari CV Bisma Rp350 juta," ujar Charles.
Uang tersebut dicairkan pada tanggal 16 Juni 2014 setelah sebelumnya pada tanggal 9 Juni Charles mengkonfirmasi langsung pada Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor Yunus Saflembolo selaku penanggungjawab proyek Talud.
Sebelumnya Yunus telah membenarkan adanya dua kali penyerahan uang dari Teddi ke Yesaya yaitu pada hari Jumat (13 Juni 2014) dan Senin (16 Juni 2014) di Hotel Accacia Jakarta.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk disebut menerima hadiah berupa uang sebesar 100 ribu dolar AS agar memberikan proyek pembangunan Tanggul Laut (Talud) di kabupaten Biak Numfor dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubah (APBN-P) 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) kepada pengusaha Teddi Renyut.